Bid TIK Polda Kepri – Bandarlampung. Kepolisian Daerah Lampung, melalui Ditreskrimum, Subdit III Jatamras, berhasil menangkap pelaku pelanggaran UU ITE dengan pengancaman dan pemerasan.
Penangkapan ini hasil pengembangan dan koordinasi dengan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Yogyakarta.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes. Pol. Umi Fadilah Astutik, S.Sos., S.I.K., M.Si., menyebutkan diduga pelaku G (p) bin Suraji 36 th, merupakan warga Way Bungur, Lampung Timur.
“Awal mulai kejadian yakni saat pelaku yang mengaku Sebagai Anggota Polri Polda Sumatra Selatan, melakukan panggilan video dengan korban N (w) 39 th, dengan melakukan VCS (Video Call Sex),” ujar Kabid Humas, dilansir dari RRI, Jumat .