Bid TIK Polda Kepri – Aceh. Kepolisian Resor Aceh Timur, melalui penyidik berhasil menangkap pelaku SI (42), dokter asal Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara, atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Pelaku melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan korbannya dalam seleksi masuk Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara Medan.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, menyebutkan, awalnya korban berinisial HM, warga Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, bertemu dengan tersangka SI di Hotel Adi Mulia, Medan, untuk membicarakan pengurusan kelulusan anak kandung korban inisial H pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara Medan pada Mei 2022.