Bid TIK Polda Kepri– Lubukbasung. Polres Agam, Polda
Sumatera Barat melalui Tim Operasional (Opsnal) Satreskrim berhasil menangkap
empat orang diduga pelaku pencurian mesin di salah satu bengkel di Jorong Gasan
Ketek, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Sabtu (29/7) sekitar
pukul 07.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Agam, AKP Efrian Mustaqim Batiti,
mengatakan keempat pelaku dengan inisial MW (35), MA (27), M (33) dan A (33)
semuanya warga Jorong Gasan Kaciak, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung
Mutiara, Kabupaten Agam.
“Tidak ada perlawanan dari keempat pelaku saat
penangkapan dan mereka diamankan di rumahnya,” ujarnya, seperti yang
dilansir Antaranews, Minggu (30/7/23).
AKP Efrian Mustaqim Batiti, mengatakan anggota berhasil
mengamankan barang bukti berupa mesin kating ukuran besar, mesin las, mesin
kating ukuran kecil, mesin gerinda, mesin bor beton, mesin bor magnet dan mesin
ukir.
Barang bukti itu diamankan saat di simpan di atas loteng
rumah MA di Jorong Gasan Kaciak, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung
Mutiara.
“Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek
Tanjung Mutiara. Setelah itu diamankan ke Mapolres Agam untuk proses
selanjutnya,” jelasnya.
Ia menjelaskan, penangkapan empat pelaku itu berawal dari
laporkan kasus pencarian dari Arif Fadillah ke Polsek Tanjung Mutiara, dengan
Laporan Polisi Nomor LP / B / 13 / V / 2023 / SPKT. Polsek Tanjung
Mutiari/Polres Agam/Polda Sumbar tanggal 12 Mei 2023.
Kejadian pencurian peralatan bengkel milik korban yang
terletak di Jorong Gasan Kaciak, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara,
diketahuinya pada Jumat 12 Mei 2023 sekitar pukul 13.20 WIB.
Berdasarkan informasi pelapor tersebut, kemudian Tim Opsnal
melakukan penyelidikan serius tentang kebenaran informasi yang dilaporkan
tersebut.
Kemudian didapat informasi bahwa yang diduga melakukan
pencurian tersebut ialah empat pelaku dan langsung menangkap pelaku di rumahnya
Jorong Gasan Kaciak, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara.
“Salah satu pelaku merupakan karyawan korban dan tiga
pelaku lainnya tetangga korban. Total kerugian korban sekitar Rp80 juta,”
jelasnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku tindak pidana pencurian
diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuan tahun penjara.