Bid TIK Polda Kepri – Yogyakarta. Kepolisian Resor Kota
Bantul, berhasil menangkap dua orang penjual minuman keras (miras) oplosan yang
membuat tujuh orang meninggal dunia.
Para korban berdomisili di Kabupaten Bantul dan Kulon Progo,
D.I. Yogyakarta.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry, menyebut,
kedua pelaku adalah Nuryanto (42) dan Iskandar (46). Mereka adalah warga
Poncosari, Srandakan, Bantul.
Berdasarkan hasil penyelidikan tewasnya tujuh warga diduga
efek menenggak miras oplosan pekan lalu mengarah kepada dua sosok tersebut.
Hasil pemeriksaan ditambah temuan barang bukti membuat polisi menetapkan status
tersangka.
“Kedua pelaku memproduksi minuman keras dan kemudian
menjualnya,” ujarnya, dilansir dari CNN, Sabtu (14/10/23).
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang
bukti antara lain satu buah botol berisi cairan diduga sisa miras dan satu
botol penuh minuman beralkohol. Selain itu ada tiga unit ponsel yang diamankan
petugas.
Ia menyebut barang bukti minuman keras diuji secara
laboratorium guna mengetahui zat dan kandungan di dalamnya.
“Selanjutnya terhadap kedua tersangka saat ini
dilakukan penahanan di Polres Bantul untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam keterangannya ia mengungkapkan bahwa kedua tersangka
dikenakan Pasal 204 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
Sebagai informasi sebelumnya lima warga di Kecamatan Bantul,
Pandak, serta Srandakan meninggal dunia diduga akibat menenggak miras oplosan
sebelum mengalami gejala-gejala seperti mual, muntah, hingga sesak nafas.
Selain itu ada dua lagi warga Kulon Progo yang bernasib serupa.
Kelima korban asal Bantul yakni AS (43), KS (40), M (43), S
(44), dan H (39). Dua warga Kulon Progo yang menjadi korban adalah AA (34) dan
KP (35). Ketujuh korban meninggal di waktu berbeda, yakni pada rentang Senin
(2/10) dan Selasa (3/10).