Bid TIK Polda Kepri – Cianjur. Polres Cianjur, Polda
Jawa Barat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan
kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, dari
pengungkapan kasus tersebut, 2 orang tersangka berhasil diamankan.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K.,
M.Si., mengatakan, kasus tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 21 Juli tahun
2023 sekitar pukul 02.20 WIB dini hari di Kampung Cibako Desa Cipetir Kecamatan
Cibeber Kabupaten Cianjur.
“Korbannya adalah seorang perempuan atas nama Saudari
Geyflin Trise yang berprofesi sebagai driver taxi online, sedangkan tersangka
yang berhasil kami amankan ada 2 orang yang berinisial Saudari NA dan Saudari
NPD (17) yang masih di bawah umur, untuk saat ini tersangka NPD tidak kami
tampilkan karena yang bersangkutan masih di bawah umur.” ujarnya, Jumat .
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 buah sangkur gagang
berwarna hitam dengan Panjang 30 centimeter, 1 buah pisau belati bergagang
kayu, 1 buah palu bergagang warna hitam, 1 buah kunci letter L, 1 buah
handphone dan barang bukti lainnya.
“Untuk modus operandinya, kedua pelaku awalnya bersepakat di
kos-kosan, dengan dalih kepepet membutuhkan uang kemudian merencanakan untuk
melakukan perampasan mobil dengan cara memesan taxi online, setelah
mempersiapkan segala sesuatunya kemudian dapat lah sasaran ini. Setelah itu
pelaku naik di titik jemput dan meminta diantar ke suatu tempat di daerah
Cibeber, namun kedua pelaku meminta berhenti di tempat kosong namun driver
menolak untuk berhenti di tempat kosong dan berusaha untuk mencari tempat
ramai, lalu dengan kekerasan kedua pelaku melakukan penusukan di beberapa
bagian tubuh driver taxi online tersebut.” ujarnya.
Ia mengatakan terdapat 10 luka tusuk yang ada pada tubuh
driver taxi online, namun korban tetap mempertahankan mobilnya hingga sampai di
suatu titik di mana ada warga masyarakat melihat kejadian tersebut lalu korban
berteriak meminta tolong hingga masyarakat tersebut menolong korban lalu
menghubungi pihak polsek dan akhirnya kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap.
Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut dikenakan Pasal 365
ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling lama 20 tahun.