Polisi Berhasil Gerebek Rumah Kontrakan yang Menjadi Tempat Produksi Narkotika

polisi berhasil gerebek rumah kontrakan yang menjadi tempat produksi narkotika 59049

Bid TIK Polda Kepri – Karawang. Kepolisian berhasil
menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan sebagai tempat produksi narkotika
jenis tembakau sintetis, di Kampung Kepuh, Kelurahan Karangpawitan, Karawang,
Jabar.

“Dari hasil penggeledahan diperoleh barang bukti berupa 10
kilogram tembakau sintesis dan mengamankan salah seorang berinisial MR (21),
yang saat penggerebekan sedang memproduksi tembakau sintetis,” ungkap Kapolres
Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dilansir dari laman antaranews, Kamis
.

AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan kegiatan produksi
narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan itu awalnya
terungkap oleh seorang anggota Polisi RW bersama tokoh masyarakat setempat.

  

“Awalnya itu karena seorang tokoh masyarakat setempat
yang mencurigai aktivitas dari penghuni salah satu kontrakan, dari kecurigaan
tersebut langsung dilaporkan kepada seorang Polisi RW, yang kemudian
kecurigaannya itu diteruskan ke jajaran polres,” jelas Kapolres.

Diketahui, pelaku berinisial MR menjalankan bisnis haramnya
bersama satu orang pelaku lainnya berinisial UD (kakak kandung pelaku) yang
kini masih buron dan dalam pengejaran petugas.

Atas perbuatannya, pelaku berinisial MR terancam hukuman
penjara minimal 12 tahun. Itu sesuai dengan pasal 112 jo pasal 114 jo pasal
116, dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.