Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Terumbu Karang Ilegal

polisi berhasil gagalkan penyelundupan terumbu karang ilegal 50997

Bid TIK Polda Kepri – Bima. Tim Puma II Polres Bima Kota berhasil menggagalkan penyelundupan terumbu karang ilegal (tidak memiliki izin) di Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, Jumat . Sebanyak 22 box berisi terumbu karang yang diangkut sebuah mobil pikap berhasil disita. Rencananya terumbu karang itu akan diselundupkan atau dikirim ke wilayah Denpasar, Bali. Selain itu, polisi juga menyita puluhan box terumbu karang, polisi mengamankan sopir inisial KH (44) dan AW (45) warga Desa Bajo Pulau Kecamatan Sape Kabupaten Bima.

Kasubag Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari pihaknya mendapati informasi ada sebuah mobil pikup yang diduga mengangkut terumbu karang tidak memiliki surat atau izin resmi. Untuk mengelabui petugas, terumbu karang ditutup dengan menggunakan tumpukan box ikan.