Bid TIK Polda Kepri – Aceh. Kepolisian Resor Aceh
Utara, melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran 12
kilogram narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional dari Thailand, serta
menangkap tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam keterangannya, Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden
Heksaputra, mengatakan ketiga tersangka berinisial DA (40), RA (46) dan FA
(43). Mereka merupakan warga Kabupaten Pidie Jaya, yang ditangkap pada Jumat
(12/5)
“Penangkapan tersebut berawal dari informasi bahwa akan
ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Aceh Utara.
Kemudian, dari hasil pengembangan diketahui transaksi itu akan dilakukan di
rumah tersangka DA di Pidie Jaya,” jelas AKBP Deden Heksaputra, seperti
dilansir Antaranews, Kamis (18/5/23).
Selanjutnya AKBP Deden Heksaputra mengungkapkan tim bergerak
menuju lokasi yang dimaksud dan menangkap tersangka DA bersama tersangka
lainnya RA. Dalam penangkapan tersebut petugas juga menyita lima bungkus
sabu-sabu dengan berat masing-masing 1 kilogram per bungkus.
Ia mengatakan setelah itu tim mendatangi rumah tersangka RA
di Kecamatan Masjid, Pidie Jaya untuk melakukan penggerebekan dan berhasil
menemukan 7 kilogram sabu.
“Sabu-sabu tersebut disembunyikan tersangka RA dengan
cara dikubur di belakang rumahnya. Jadi jumlah total sabu yang disita sebanyak
12 kilogram,” ujarnya.
Di rumah tersebut, polisi juga menangkap tersangka FA yang
berperan sebagai penghubung antara DA dan RA untuk mendapatkan barang haram itu.
AKBP Deden Heksaputra menjelaskan dengan menggagalkan
peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 12 kilogram atau senilai Rp14,2
miliar tersebut maka pihaknya telah menyelamatkan generasi bangsa setidaknya
sebanyak 120 ribu jiwa.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2
juncto Pasal 112 Ayat 2 kemudian contoh Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.