Bid TIK Polda Kepri – Palembang. Kepolisian berhasil
menangkap seorang perempuan berinisial EI (41 tahun) yang merupakan pelaku TPPO
dan telah ditetapkan tersangka di Palembang. Kapolrestabes Palembang, Kombes.
Pol. Harryo Sugihhartono, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa sudah ada sembilan orang
perempuan yang telah ditampung untuk dipekerjakan di Palembang sebagai ART dan
dijanjikan para korban akan di upah senilai Rp 2 juta.
“Tapi ketika pembayarannya malah lebih menguntungkan
tersangka. karena dari penuturan salah satu korban dijanjikan gaji senilai Rp 2
juta, nyatanya hanya dikasih oleh tersangka Rp 300 ribu,” jelas Kapolres,
Sabtu (17/6/23).
Kapolres menambahkan bahwa untuk melancarkan aksinya,
tersangka membuat sebuah yayasan yang seolah-olah memiliki izin resmi untuk
menampung calon ART di bedeng.
“Tersangka seolah-olah mengantongi izin yang ternyata
itu adalah dokumen sebuah yayasan yang ternyata sudah bubar,” jelasnya
lebih lanjut.
Setelah polisi meminta keterangan ke sembilan korban,
ditemukan empat di antaranya masih usia sekolah. Untuk diketahui para korban
berasal dari berbagai daerah yang ada di Sumsel.
“Kesembilan korban ini menunggu orang yang akan
merekrutnya dan empat di antaranya masih usia sekolah, tapi sudah putus
sekolah. Semua korban sudah kami mintai keterangan,” katanya.
Tersangka pun dikenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI nomor
35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 2 ayat 1 UU RI tahun 2007
tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.