Polisi Berhasil Bongkar Rumah Produksi Ekstasi di Tanjungbalai

polisi berhasil bongkar rumah produksi ekstasi di tanjungbalai 64470

Bid TIK Polda Kepri – Tanjungbalai. Kepolisian berhasil
mengungkap produksi pil ekstasi rumahan yang dicetak dari sebuah rumah
kontrakan di Tanjungbalai. Pemesan barang haram yang diproduksi dari lokasi ini
diduga adalah narapidana yang menghuni lapas. Dalam pengungkapan tersebut,
sebanyak enam orang berhasil diamankan.

“Jadi awalnya kami mendapat laporan informasi dari BPOM
bahwa adanya pengiriman masuk obat dengan tidak izin edar, dikirim melalui pos
yang dipesan melalui aplikasi e-commerce,” jelas Kapolres Tanjungbalai,
AKBP Ahmad Yusuf Afandi, Jumat .

Pada saat itu, Kepolisian bersama BPOM mengikuti perjalanan
obat ilegal tersebut dengan mengikuti sampai ke rumah pemesan, yang diketahui
digunakan sebagai salah satu bahan baku campuran untuk pembuatan pil ekstasi.

“Begitu barang itu kita ikuti sudah berada di rumah
yang awalnya ini adalah penyelidikan obat ilegal ternyata ditemukan sabu-sabu
dan alat-alat lain di mana saat
itu ternyata rumah kontrakan tersebut diduga keras jadi tempat produksi pil
ekstasi,” jelasnya lebih lanjut.

 

Polisi kemudian melakukan pengembangan atas temuan tersebut.
Ternyata proses pembuatan ekstasi ini berjalan setelah adanya pesanan dari dua
orang yang menghuni lapas.

“Jadi si pemesan ini adalah orang-orang yang menghuni
lapas menghubungi si produsen rumahan kemudian mereka yang menyalurkan ke
pembeli melalui orang-orang kepercayaannya di luar lapas,” tambahnya.

Adapun, para tersangka yang diamankan yakni MSP, G, dan MRS
selaku orang yang memproduksi dan mengedarkan. Kemudian ASP sebagai penjemput
ekstasi, CG sebagai pengedar sekaligus pembeli, RIR sebagai penyimpan ekstasi
yang telah diproduksi. Sementara dua pelaku lainnya MIS dan MFR adalah napi
penghuni lapas yang mencari pembeli.

“Pada saat kami menggeledah kami menemukan 480 butir
pil ekstasi dan ini kami jadikan barang bukti,” tutup Kapolres.