Polisi Berhasil Bongkar Peredaran Narkotika Yang Dikendalikan di Dalam Lapas

polisi berhasil bongkar peredaran narkotika yang dikendalikan di dalam lapas 59726

Bid TIK Polda Kepri – Indramayu. Kepolisian Resor
(Polres) Indramayu membongkar peredaran narkotika yang dikendalikan oleh
seorang narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan menyita sabu
seberat satu ons.

“Awalnya kami mengamankan S lalu dilakukan interogasi.
Tersangka mengaku jika barang bukti narkotika jenis sabu didapat dari A warga
binaan Lapas Indramayu,” ujar Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar, S.H.,
S.I.K., M.H., seperti yang dilansir Antaranews, Jumat (16/6/23).

AKBP Fahri Siregar mengatakan tersangka A yang merupakan
warga binaan itu sedang menjalani hukuman dengan kasus yang sama yaitu
mengedarkan narkotika jenis sabu. Ia menjelaskan untuk tersangka A mengaku
mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang berinisial E melalui sambungan
telepon seluler.

 

Selanjutnya AKBP Fahri Siregar mengungkapkan setelah terjadi
transaksi antara A dan E, tersangka A menyuruh S untuk mengambil sabu-sabu di
suatu tempat yang telah disepakati antara A dan E.

“Tersangka A ini menyuruh pelaku S untuk segera
mengambil dan mengedarkannya. Namun saat sedang mengedarkan, S tertangkap
anggota Satnarkoba bersama barang buktinya,” ujar AKBP Fahri Siregar.

Ia menambahkan dari tangan tersangka pihaknya menyita
sejumlah barang bukti seperti satu buah kotak kacamata warna hitam berisi lima
buah plastik klip bening, satu buah sedotan warna merah yang diruncingkan, uang
tunai Rp150 ribu, selain itu petugas juga menemukan satu unit timbangan digital
warna hitam.

Lebih lanjut, AKBP Fahri mengatakan dalam kasus peredaran
narkotika ini, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan
dari tersangka, tujuannya untuk mengungkap pelaku lain yang diduga sering
bertransaksi barang tersebut.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.