Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penanam Pohon Ganja Hidroponik di Kebon Jeruk

polisi berhasil bekuk pelaku penanam pohon ganja hidroponik di kebon jeruk 61903

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Kepolisian berhasil
mengungkap seorang wanita LA (29) pelaku penanam pohon ganja hidroponik di
perumahan Kedoya Baru Residence Blok D 4 RT/RW. 14/04 Kedoya Utara, Kebon Jeruk,
Jakarta Barat, Jumat (4/8/23).

“Tanaman ganja hidroponik tersebut ditanam oleh seorang
wanita berinisial LA (29) yang berprofesi sebagai pengisi SEO WEB di dalam
lemari pakaian dengan menggunakan peralatan penanaman hidroponik dengan
menggunakan lampu ultraviolet seadanya di lantai 2 rumah,” jelas Kasatres
Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal dilansir dari laman pmjnews.

AKBP Akmal juga mengatakan sebanyak tiga pohon ganja
setinggi satu meter tumbuh dengan sinar ultraviolet sebagai pengganti sinar
matahari. Di dalam lemari tersebut dilengkapi dengan lampu dan juga sinar
ultraviolet sebagai pengganti matahari. Jadi peralatannya cukup sederhana tapi
cukup bisa membuat tanaman ganja ini tumbuh sampai kurang lebih 1 meter.

 

“Peralatan-peralatan yang digunakan ada pupuk cair
berbagai macam ya. Jadi ini semacam lab mini bagaimana yang bersangkutan
melakukan uji coba atau eksperimen. Dari awalnya hanya membeli ganja untuk
dikonsumsi kemudian tersangka LA ini,” ungkapnya.

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menjelaskan
bijinya dibeli secara online jadi salah satu kenalannya. Tapi kenalnya lewat
sosial media juga tidak pernah ketemu. Kemudian dikirimkan daun ganja kering berikut
bijinya. Jadi mulai mempelajari untuk menanam sendiri dari bulan Maret. Jadi
kurang lebih sekarang awal Agustus berarti kurang lebih 4 bulan.

“Pelaku sendiri belajar menanam ganja secara otodidak. Ia
belajar dengan cara mencari tahu melalui internet dan medsos. Karena penasaran,
pelaku mencoba menanam hingga ganja tersebut tumbuh subur. Jadi hasil
pendalaman kami sementara yang bersangkutan menanam hanya untuk dikonsumsi
sendiri. Awalnya hanya pemakai rutin, kemudian tertarik untuk mencoba menanam sendiri,”
tutupnya.

Atas perbuatannya, LA disangkakan Pasal 114 ayat (1)
Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika.