Polisi Berhasil Bekuk Dua Pengedar Sabu-Sabu Antar Kabupaten

polisi berhasil bekuk dua pengedar sabu sabu antar kabupaten 64997

Bid TIK Polda Kepri

Bid TIK Polda Kepri– Bombana. Satuan Reserse Narkoba
Kepolisian Resor Kolaka Utara berhasil membekuk dua pengedar narkoba jenis
sabu-sabu di Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua. Mereka adalah Pria berinisial RE
(17) dan NA (21) dibekuk bersama barang bukti 2 saset sabu-sabu seberat 96
gram.

Barang haram tersebut rencana akan diedarkan kedua tersangka
di wilayah Kabupaten Bombana.

Kepala Kepolisian Resor Kolut, AKBP Arif Irawan, S.H.,
S.I.K., M.H., mengurai penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada
aktivitas transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Lasusua, Kolut.

“Setelah menerima laporan tersebut, petugas Satresnarkoba
Polres Kolaka Utara segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 12.30 Wita,
petugas berhasil menangkap tersangka NA,” jelas AKBP Arif.

Kapolres itu mengatakan saat penangkapan tersangka NA,
pihaknya tidak menemukan barang bukti yang mencurigakan. Kemudian berdasarkan
hasil interogasi, tersangka mengaku barang narkoba yang dicurigai berada dalam
kepemilikan tersangka RE.

“Tersangka RE berada di Desa Watuliwu, Kecamatan Lasusua.
Petugas segera bergegas mencari tersangka dan langsung melakukan penangkapan,”
ungkap AKBP Arif.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap RE ditemukan 2 saset
plastik bening berisikan sabu-sabu seberat 96,00 gram,” ujarnya.

Tersangka Mengungkapkan, barang haram tersebut hendak akan
diedarkan ke wilayah Kabupaten Bombana. Barang bukti lainnya yang disita
termasuk 2 gulung isolasi warna hitam, 2 lembar tisu dan 2 unit handphone.

“Kedua pelaku, saat ini diamankan di Mapolres Kolut. Kasus
ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Kolut dalam upaya
memberantas peredaran narkotika,” jelas AKBP Arif Irawan.