Bid TIK Polda Kepri – Manokwari. Kepolisian Resor Kota
(Polresta) Manokwari, Polda Papua Barat berhasil membekuk tujuh orang tersangka
pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah itu selama
periode Mei 2023.
Dalam keterangannya, Wakapolresta Manokwari, Kompol Agustina
Sineri, mengatakan tujuh orang tersangka pencurian dengan pemberatan yang telah
diamankan oleh kepolisian berinisial BAW, JPA, FAM, ABR, GGH, VR dan RS pada
Selasa (6/6/23).
“Anggota Satreskrim berhasil mengamankan tujuh
tersangka pencurian,” jelasnya, seperti dilansir Antaranews, Selasa
(6/6/23).
Kompol Agustina Sineri menjelaskan bahwa ada tiga tersangka
yakni BAW, JPA, dan FAM yang merupakan satu komplotan dalam melancarkan aksi
pencurian satu unit kendaraan bermotor pada 14 Mei 2023 lalu.
Ia mengungkapkan tersangka ABR merupakan residivis kasus
yang sama dan kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Manokwari usai
mengikuti sidang pada 24 Mei 2023.
Tersangka ABR kemudian melakukan pencurian satu unit motor,
dan berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polresta Manokwari pada 31 Mei 2023.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Nirwan
Fakaubun, menjelaskan bahwa tiga tersangka lainnya yaitu GGH, VR dan RS
bertindak sendiri-sendiri dalam melancarkan aksi curanmor.
Namun, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka GGH
juga telah berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di lokasi yang
berbeda-beda.
Lalu untuk tersangka RS ada dua laporan polisi kasus
curanmor dengan barang barang bukti kendaraan bermotor yang berhasil disita
sebanyak empat unit.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat
(1) ke-3 subsider Pasal 362 KUH Pidana, dengan ancaman penjara tujuh tahun.