Polisi Berhasil Amankan Tersangka Penganiayaan yang Sebabkan Korban Meninggal di Pamekasan

polisi berhasil amankan tersangka penganiayaan yang sebabkan korban meninggal di pamekasan 65275

Bid TIK Polda Kepri – Pamekasan. Salah satu warga Dusun
Pang Pajung Timur, Desa Tobeih Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang,
Samsul, tewas usai ditebas celurit oleh M di Dusun Gowa Timur, Desa Pangereman,
Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura, Kamis (19/10/23).

Dalam potongan video yang beredar di berbagai grup WhatsApp
(WA) warganet Pamekasan, pria berusia 32 tahun itu meninggal dalam keadaan
terkapar dengan lumuran darah di sekujur tubuhnya.

Kasi Humas Polres Pamekasan, IPTU Sri Sugiarto, menjelaskan,
sebelum meninggal korban diduga dianiaya secara bersama-sama oleh pelaku dan
rekannya.

Berdasarkan keterangan saksi warga, sekitar pukul 14.00 WIB
sedang bersama korban di dalam rumahnya di Dusun Gowa Timur, Desa Pangereman,
Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

Kemudian pelaku yang merupakan mertua Hasimah, seketika
masuk ke dalam rumahnya bersama temannya yang lebih dari satu orang mengejar
dan menyerang korban dengan senjata tajam yang digenggam pelaku.

Mengetahui hal tersebut, korban berusaha menyelamatkan diri
dengan cara berlari melalui atap rumah di bagian dapur, namun pelaku tetap
mengejar korban.

 

Saat korban melompat dari atap dapur, pelaku langsung
menyabetkan celurit ke bagian tubuh korban yang menyebabkan sejumlah luka pada
bagian kepala, tangan kanan, tangan kiri, dan paha kiri.

“Korban sempat dibawa ke Puskesmas tapi nyawa tidak
tertolong,” jelasnya, dilansir dari buserjatim, Selasa (24/10/23).

Menurut IPTU Sri Sugiarto, berdasarkan hasil pemeriksaan
sementara, tersangka menganiaya korban karena tidak terima mengetahui Hasimah
yang merupakan menantu atau istri dari anak kandungnya (Mat Heri) yang saat ini
sedang bekerja di Malaysia selingkuh dengan korban.

Saat ini, Satreskrim Polres Pamekasan telah menangkap pelaku
berikut beberapa barang bukti. Di antaranya baju dan sarung korban yang
terdapat lumuran darah. Selain itu, juga mengamankan sebilah celurit yang
terdapat bercak darah.

Satreskrim Polres Pamekasan juga masih melakukan
penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan terhadap tersangka lain.

“Pelaku terancam dikenai pasal 170 Ayat 3 KUHP subs Pasal
351 ayat 2 ke 3 KUHP,” tutupnya.