Polisi Berhasil Amankan Ribuan Butir Obat Tanpa Izin Edar di Lebak

polisi berhasil amankan ribuan butir obat tanpa izin edar di lebak 61518

Bid TIK Polda Kepri – Banten. Polisi berhasil
mengungkap kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar di wilayah hukum Polres
Lebak dan mengamankan pelaku inisial RT (23) Warga Desa Jatimulya Kecamatan
Rangkasbitung dengan barang bukti 1 tas jinjingan warna hitam, 506 butir obat
merek Tramadol HCI, 2000 butir obat warna kuning merek Hexymer, 1 handphone
merek REALME warna hitam dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 317.000.

“Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil
mengungkap kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar di daerah hukum Polres
Lebak. Dari Pengungkapan tersebut kami berhasil mengamankan pelaku inisial RT
(23) warga desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung berikut barang
buktinya,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,
dilansir dari laman pmjnews. Kamis (27/7/23)

 

Kasat Resnarkoba mengatakan bahwa jajaran Sat Resnarkoba
Polres Lebak Polda Banten terus berkomitmen untuk memberantas peredaran
obat-obatan dan narkoba di daerah hukum Polres Lebak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. pelaku dijerat
Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15
tahun penjara.