– Kalsel. Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil amankan pasangan suami istri yang terlibat jaringan peredaran 14 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Banjarmasin.
”Kedua tersangka berinisial , 32, dan istrinya EV, 42, ditangkap pada Jumat (1/12) saat membawa barang bukti sabu-sabu di Jalan Ahmad Yani Km 14,5 Kompleks Sejahtera Mandiri Asri, Gambut, Kabupaten Banjar,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes pol Kelana Jaya, S.I.K., M.H., dilansir dari Antaranews, Selasa .
Diketahui para pelaku diamankan Polisi saat membawa sebuah tas berisi 14 paket sabu-sabu dengan berat 14 kilogram.
Atas perbuatan tersebut para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.