Bid TIK Polda Kepri – Sukabumi. Kepolisian berhasil
menangkap enam tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota
Sukabumi, Jawa Barat yang korbannya beberapa diantaranya merupakan anak di
bawah umur.
“Enam tersangka ini berinisial BS (31) warga Kota
Bogor, FF (21) warga Kota Bogor IDS (26) warga Kota Sukabumi, AB (28) dan FB
(38) asal Kota Batam serta RI (63) warga Kabupaten Sukabumi. Mereka mempunyai
perannya masing-masing dalam menjalankan aksinya,” jelas Kapolres Sukabumi
Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo dilansir dari laman antaranews, Jumat (9/6/23).
Menurut AKBP Ari Setyawan Wibowo, dari hasil pengungkapan
kasus TPPO ini, pihaknya berhasil menyelamatkan delapan perempuan belia yang
merupakan korban dari sindikat TPPO tersebut. Delapan korban ini berinisial SAS
(17), GTA (17), SN (18), SP (18), ADV (13), AN (18), VB (19) dan A (17).
“Modus yang dilakukan para tersangka untuk memikat para
korbannya ini dengan cara mengiming-imingi pekerjaan di sebuah kafe dengan upah
yang besar, sehingga para korban pun merasa tertarik,” ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan, para korban ini dipaksa untuk menjadi
pekerja seks komersial (PSK) serta pelayan pijat plus-plus. Delapan korban
tersebut kemudian dipisah seperti ada yang dibawa ke Batam, Bekasi dan Bogor
serta ada juga yang di Kota Sukabumi.
“Tersangka mengincar korban yang masih berusia pelajar
dan hingga kini kami masih mengembangkan kasus dugaan TPPO ini apakah ada
korban maupun tersangka lainnya,” ungkapnya.
Enam tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun
2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman kurungan penjara paling lama 16
tahun dan denda sebesar Rp120 juta hingga Rp600 juta.