Bid TIK Polda Kepri – Jambi. Satuan Tugas Tindak Pidana
Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jambi berhasil mengamankan 39 orang tersangka
TPPO, Penangkapan dimulai dari bulan Juni 2023 hingga saat ini.
Di kesempatannya, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri
Ananta Yudhistira, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa puluhan tersangka itu
ditangkap dari 30 perkara perdagangan orang yang mereka tangani, Selasa
(24/10/23).
“Sebanyak 22 perkara TPPO sudah P21 dengan jumlah
korban 49 orang,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Satgas TPPO Polda Jambi bekerja
sama dengan instansi lain dalam mengungkap jaringan perdagangan orang baik
dalam negeri maupun luar negeri. Satgas TPPO Polda Jambi memantau setiap
keberangkatan pekerja migran Indonesia asal Jambi.
“Yang terakhir di Kabupaten Kerinci yang akan dikirim
ke Malaysia kami gagalkan pada bulan ini,” ujarnya.
Selain itu jumlah korban yang masih di bawah umur sebanyak
21 orang dan masuk dalam eksploitasi anak.
Perwira dengan pangkat tiga bunga itu juga menjelaskan bahwa
korban perdagangan orang terbanyak berasal dari Kerinci. Rata-rata modus
perdagangan orang itu terkait tawaran pekerjaan ke luar negeri.
Pengungkapan kasus perdagangan orang ini terjadi saat calon
pekerja migran Indonesia yang berasal dari Kerinci akan diberangkatkan ke
Malaysia melalui travel yang dibawa oleh penyalur pekerja migran atau tekong
ilegal berinisial L (47).
“Para korban itu rencananya diberangkatkan ke Malaysia
via Padang, Sumatera Barat,” tutupnya.