Bid TIK Polda Kepri – Asahan. Pihak Kepolisian
Satreskrim Polres Asahan berhasil mengamankan 10 pelaku yang diduga memperkosa
2 anak di bawah umur.
“Dalam kasus ini diduga ada 10 pelaku. Pertama kita
amankan 1 orang pelaku, kemudian hari ini kita telah mengamankan 9 pelaku
lagi,” jelas Kapolres Asahan, AKBP. Rocky Hasuhunan Marpaung, S.H.,
S.I.K., M.H., seperti dilansir Antaranews, Kamis
Kapolres yang didampingi pihak Pemkab Asahan, KPAD dan
LPPAAI menjelaskan pada Jumat, 14 April 2023 sekira pukul 22.00 WIB di
Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan kedua korban yang masih di bawah umur
diajak oleh pelaku RK. Kemudian RK mengajak 9 pelaku lainnya, lalu korban
diberikan minuman keras dan para pelaku memperkosa korban. Kemudian aksi
tersebut kembali dilakukan pada esok harinya di sebuah kos-kosan. Setelah itu,
korban menceritakan kepada pihak keluarga. Adapun inisial para pelaku adalah
RK, SP, DS, FF, AG, YU, SP, JM, JH dan RS.
“Dari 10 pelaku, 2 masih anak di bawah umur selebihnya
sudah dewasa. Motif mereka diiming-imingi uang. Dan kasus ini baru pertama
dilakukan mereka,” jelasnya.
Awaludin yang mewakili KPAD Asahan menyebutkan kasus ini
menjadi perhatian serius pihaknya dan diharapkan dengan adanya kasus tersebut
bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar hal serupa tidak terjadi.
Sementara itu, Suyono dari LPPAI memberikan apresiasi kepada
Kapolres yang secara cepat menangani kasus anak tersebut.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan
atau Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016
tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun
dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.