Polisi Bekuk Pelaku Rudapaksa Gadis Dibawah Umur di Banyuwangi

polisi bekuk pelaku rudapaksa gadis dibawah umur di banyuwangi 64057

Bid TIK Polda Kepri – Banyuwangi. Kasatreskrim Polresta
Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, mengungkapkan seorang bocah perempuan
berusia 7 tahun di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi korban
pemerkosaan/rudapaksa oleh tetangganya sendiri berinisial MNA (19). Akibatnya,
korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SD ini mengalami pendarahan hebat
pada bagian kemaluannya dan harus mendapatkan perawatan intensif.

“Pelaku sudah kami tangkap setelah orang tua korban
melaporkan kejadian ini ke Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi,” ujar
Kompol Agus Sobarnapraja, Senin (25/09/23).

Adapun kasus pemerkosaan ini terungkap ketika ibu korban pulang
kerja dan melihat anaknya mengalami pendarahan. Saat mendapat kabar tersebut,
ayah korban yang sedang bekerja langsung pulang ke rumahnya. “Di rumah, ayah
korban melihat anaknya mengalami pendarahan parah. Tanpa berpikir panjang, dia
membawa anaknya ke RSUD Blambangan untuk mendapatkan perawatan,” jelasnya.

Orang tua sempat menanyai korban, yang awalnya mengaku
dicakar oleh kucing. Namun setelah ditanyakan lebih lanjut, korban mengakui
bahwa dia telah diperkosa oleh pelaku.

 

Peristiwa ini diduga terjadi antara siang dan sore hari.
Saat itu, hanya korban dan adiknya yang berusia 5 tahun yang berada di rumah.
Sedangkan ibu dan ayah mereka sedang bekerja.

Setelah kejadian itu, pelaku segera meninggalkan rumahnya.
Pada saat yang sama, keluarga korban mencari MNA yang melarikan diri. Namun
beberapa jam kemudian, MNA berhasil ditemukan di wilayah Kecamatan Giri. Pemuda
tersebut kemudian diamankan dan diserahkan ke Polresta Banyuwangi.

“Orang tua korban langsung menanyai pelaku tentang insiden
ini. Pelaku tidak membantah bahwa dia telah menyetubuhi korban. Pelaku kini
sudah ditahan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 ayat (1) atau
(2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun
2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan hukuman pidana
maksimal 15 tahun.