Bid TIK Polda Kepri – Sorong. Polres Sorong Selatan,
Papua Barat Daya menangkap seorang pria berinisial I, pelaku yang telah
memperkosa putrinya sendiri, MI (20),
Dilansir Antaranews,Rabu (24/5/23).Kasat Reskrim Polres
Sorong Selatan Iptu Muharyadi di Sorong, mengatakan tersangka I yang berusia 40
tahun itu ditangkap di rumahnya di Sorong Selatan. “Pelakunya sudah kami
tahan untuk kepentingan proses hukum,” ujarnya.
Diketahui, kasus tersebut baru terungkap saat korban
melaporkan peristiwa yang menimpanya kepada Polres Sorong Selatan di Teminabuan
pada 8 Mei lalu.
Korban mengaku mendapatkan perlakuan tak senonoh dari ayah
kandungnya itu sejak masih berusia 13 tahun.
“Pelaku sudah menyetubuhi korban yang merupakan anak
kandungnya sendiri sejak korban masih berusia 13 tahun. Sekarang korban sudah
berusia 20 tahun, berarti sudah tujuh tahun pelaku melakukan perbuatan tidak
senonoh itu terhadap anak kandungnya,” jelas Kasat Reskrim.
Iptu Muharyadi mengatakan, pelaku diketahui melakukan
tindakan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul, mengancam akan membunuh
korban sehingga korban terpaksa menuruti permintaan pelaku.
Akibat perbuatannya tersangka terancam pidana penjara
maksimal selama 20 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan ayat
(3) UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76 d UU Nomor 35 Tahun 2014 atau Pasal 46
jo Pasal 8 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga.