Bid TIK Polda Kepri – Banda Lampung. Polresta Bandar
Lampung bekuk dua pelaku pencurian di rumah perwira polisi yang berada di
Kecamatan Tanjung Seneng yang terjadi pada 22 Oktober 2022 lalu.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya
Putra mengatakan penangkapan kedua tersangka yakni AH (25) dan FES (44) terjadi
pada Minggu (22/1/23) di dua lokasi berbeda.
“Kedua tersangka ini berhasil kami tangkap di dua
lokasi berbeda,” ujar Kasatreskrim dikutip dari Antaranews.com, Minggu
(22/1/23).
Kasatreskrim mengatakan tersangka berinisial AH ditangkap di
Natar, Kabupaten Lampung Selatan, kemudian dikembangkan dan menangkap satu
tersangka lagi yakni FES di wilayah Labuhan Dalam, Kecamatan Kedaton.
“Saat ditangkap oleh personel, keduanya dilakukan
tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan,” ujarnya.
Kasatreskrim menyampaikan dalam penangkapan para pelaku ini
pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat
dan roda dua.
Baca juga:
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa mobil serta
motor milik para pelaku ini,” tuturnya.
Penangkapan tersebut setelah pihaknya mendapatkan laporan
terkait pembobolan rumah milik seorang perwira Polri yakni Kompol Zulkarnaen
pada 22 Oktober 2022 lalu.
Selanjutnya, berdasarkan laporan polisi atas peristiwa
tersebut, dilakukan pengejaran terhadap keduanya pelaku dan berhasil dibekuk
kemarin malam.
“Pada peristiwa pembobolan rumah milik perwira ini,
kedua pelaku berhasil membawa sejumlah barang curian yakni satu unit laptop
merk Asus, satu unit jam tangan merk Alexander Christie, satu unit jam I-Watch,
iPhone, sertifikat rumah, sertifikat perusahaan serta BPKB mobil korban,”
jelasnya.
Adapun motif pembobolan rumah yang dilakukan kedua pelaku
ini karena terhimpit masalah ekonomi. Namun semua itu masih didalami oleh
petugas apa motif sebenarnya.
“Keduanya juga mengaku bahwa pembobolan ini merupakan
yang pertama kali. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363
KUHPidana ancaman penjara selama 7 tahun,” jelasnya.