Polisi Bekuk 5 Pengedar Narkotika di Jawa Timur

polisi bekuk 5 pengedar narkotika di jawa timur 62227

Bid TIK Polda Kepri – Kepolisian menangkap lima pelaku
peredaran narkoba di Malang. Seluruh tersangka yang saling terhubung antar satu
dengan lainnya itu ditangkap terpisah. Sebagian di antaranya dibekuk di
Surabaya.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar, S.I.K., M.Si.,
mengatakan barang bukti yang diamankan petugas dari tangan pelaku peredaran
narkoba di Malang itu adalah ganja seberat 5,6 Kilogram dan sabu dengan berat
total 7,18 gram.

“Untuk barang bukti yang kita amankan ialah narkotika jenis
ganja dengan berat total 5.6 kilogram dan sabu dengan berat total 7,18 gram,”
kata AKBP Apip Ginanjar, Jumat, (11/8/23).

Kapolresta Malang Kota menerangkan, ada empat kasus
peredaran narkotika jenis ganja dan sabu di Kota Malang yang diungkap polisi
baru-baru ini. Dari keempat kasus tersebut, ada lima orang tersangka yang
ditangkap yakni AM (50), SM (36), RZ (26), ZA (33), dan MI (27).

 

“Empat kasus dengan lima tersangka dan mereka saling kenal,”
tambahnya.

AKBP Apip Ginanjar menjelaskan, kasus ini bermula pada Rabu,
26 Juli 2023, pukul 22.30 WIB, di Kelurahan Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten
Malang. Saat itu, Satuan Resnarkoba Polresta Malang Kota menangkap AM, seorang
pedagang berusia 50 tahun, dengan barang bukti ganja seberat 2.030 gram.

Kasus ini semakin terungkap dengan penangkapan MI pada
Senin, 7 Agustus 2023, pukul 15.00 WIB, di rumahnya di Kelurahan Bareng, Kecamatan
Klojen, Kota Malang. Dari MI, petugas menyita ganja seberat 2.403 gram dan sabu
seberat 7,18 gram. MI mengaku mendapatkan narkotika dari R (DPO).

“Setelah penangkapan itu kami terus mengembangkan
penyelidikan untuk mengungkap peredaran narkoba,” ujar Wakapolresta Malang.

Para tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka AM,
SM, RZ, dan MI dapat dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal 1
miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah.