Bid TIK Polda Kepri – Lebak. Polres Lebak berhasil
membekuk lima orang pelaku pencurian kendaraan motor atau curanmor yang
meresahkan masyarakat di daerah itu.
“Kami menangkap lima pelaku dengan barang bukti
sebanyak 14 unit sepeda motor,” ujar Kapolres Lebak, AKBP Suyono, dilansir
dari Antaranews, Selasa .
Pihak kepolisian bertindak cepat setelah menerima laporan
masyarakat korban curanmor hingga mengungkapkan kejahatan tersebut.
Petugas di lapangan tidak begitu lama membekuk para
tersangka curanmor yang meresahkan masyarakat itu.
Kelima pelaku kejahatan curanmor itu antara lain berinisial
WS (24), AE (32), AA (22), IA (29), RA (23) dan 14 kendaraan sepeda motor.
Selain itu juga sparepart atau suku cadang kendaraan roda
dua dengan berbagai jenis dan merek serta alat yang digunakan melakukan
kejahatan berupa sepuluh batang mata kunci letter C, lima batang kunci letter T
dan dua buah Linggis.
Kejahatan curanmor yang terungkap itu pertama terjadi pada
Senin (5/6/) pukul 13.00 di Rumah Cantik AL-RIJAN JL. Raya Maja Adiyasa KM 01
Kp. Maja Pasar Desa Maja Kabupaten Lebak.
Kedua di Kosan Kampung Cimesir Desa Rangkasbitung Timur,
Minggu (6/8) pukul 06.00 WIB, ketiga juga Kampung Cimesir (8/8).
Selanjutnya, pencurian sparepart motor Sabtu (2/9) pukul 15.00 WIB di Kampung Dengung Timur Kecamatan
Maja Kabupaten Lebak.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku
dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat waspada terhadap tindak
pidana pencurian, gunakan kunci ganda dan menjelang Pemilu mari kita
bersama-sama jaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Lebak,” tutupnya.