“Berdasarkan keterangan dari pada para tersangka bahwa kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang tersangka dengan inisial AK, AJ, dan A,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa .
Kombes. Pol. Wira mengaku, kantor satelit pemantau situs judol sendiri dioperasionalkan oleh 12 orang. Jika dirinci, delapan di antaranya adalah operator dan empat sebagai admin.
“Para karyawan ditugaskan untuk mengumpulkan daftar situs judi online,” ungkapnya.
Daftar situs judi online yang telah dikumpulkan, ungkap Kombes. Pol. Wira, selanjutnya diserahkan ke tersangka AJ untuk dipisahkan mana harus diblokir. Untuk mengeluarkan dari daftar blokir, pengelola situs harus membayar uang yang disetorkan setiap dua minggu sekali.
“Daftar situs judi online yang sudah dipilah lalu diserahkan pada pelaku AK,” jelasnya.
Setelah list situs dibersihkan, ungkapnya, tersangka AK akan mengirim daftar lengkapnya kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran.