Bid TIK Polda Kepri – Bekasi. Polisi mengungkap motif pencabulan dan pembunuhan oleh tersangka DS (61) kepada anak GH (9) di Bekasi, Jawa Barat.
“Ada dua motif dalam tindak pidana yang dilakukan tersangka DS, yang pertama tersangka DS melakukan pencabulan terhadap korban GH adalah karena tidak bisa menahan birahinya karena sudah selama tujuh bulan tersangka tidak melakukan hubungan suami istri,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhamad Firdaus, Jumat .
Kemudian, motif yang kedua untuk menutupi perbuatan cabul terhadap anak berinisial GH, sehingga dia dihabisi nyawanya. Oleh karenanya, DS dijerat dengan Pasal 82 dan 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.