Dari Sumatera Utara, Kepolisian berkoordinasi dengan tim dari Polresta Saha untuk meminta backup melakukan kegiatan pengamanan barang bukti sebuah rumah kontrakan, di Jalan Tawes, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.
“Dari situ ditemukan sebanyak 134 bungkus plastik teh cinta yang berwarna merah, dengan berat keseluruhannya adalah 142 kilo,” tambahnya.
Kapolres juga menambahkan bahwa berdasarkan dari pengakuan MT, ini merupakan rangkaian dari yang bersangkutan atas perintah dari saudara berinisial K, ini masih DPO dan masih dilakukan pendalaman.
“K ini lah yang memberikan perintah kepada saudara MT pada hari sabtu tanggal 2 Desember 2023, untuk membawa sebanyak 185 bungkus kemasan teh cina berisi kemasan teh cina berisi narkotika jenis sabu, serta 14 bungkus narkotik jenis ekstasi, di pesisir pantai depan wihara jalan asahan kota Tanjung Balai,” tambahnya.
“Dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat enam tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tutupnya.