Bid TIK Polda Kepri – Jabar. Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap peran Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Dalam kasus tersebut, tersangka terbukti sebagai pihak yang memberikan instruksi atas penganiayaan hingga menghilangkan nyawa korban.
“Peran tsk PS alias Perong alias Robi Irawan berdasarkan putusan pengadilan nomor 4 pit.b/2017/pn Cirebon tanggal 19 Mei 2017 atas nama terdakwa hadi saputra dkk, yaitu melempari korban Rizki dan Vina dengan menggunakan batu yang mengenai spakbor lalu mengejarnya sampai di flyover,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes. Pol. Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, Minggu .
Dijelaskan Kabid Humas, tersangka juga berperan memukul kedua korban dengan tangan kosong ke arah tubuh. Lalu, membonceng korban Eki menuju lahan kosong di belakang bangunan showroom mobil, sebrang SMP Negeri 11 Cirebon bersama dengan Rivaldi.
Selanjutnya, memukul dan menyabetkan samurai pendek berbentuk pipa ke korban Eki dan memukul korban Vina dengan menggunakan tangan kosong hingga mengenai hidung sampai mengeluarkan darah. Vina pun langsung mengangkat korban ke dekat korban Eki, lalu mencium dan dipegang payudaranya.