Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. penyidik Bareskrim Polri
akan memeriksa adik dan orang tua tersangka kasus kepemilikan senjata api
(senpi) ilegal, Dito Mahendra. Rencananya pemeriksaan dilakukan pada hari ini,
Jumat (16/6/23).
Dalam keterangannya, Karo Penmas Divisi Humas Polri,
Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., menjelaskan sejatinya adik
Dito yang berinisial B menjalani pemeriksaan pada Rabu (14/6/23). Sedangkan
orang tua Dito diperiksa pada Kamis (15/6/23).
“Keduanya meminta untuk menunda pemeriksaan menjadi
Jumat, 16 Juni 2023,” jelas Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, Kamis
(15/6/23).
Dilansir dari pmjnews, Jumat (16/6/23), selain keluarga
Dito, polisi juga akan memeriksa sekuriti berinisial P dalam kasus dugaan
melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait
pengusutan kasus kepemilikan senpi ilegal ini.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra
sebagai tersangka kasus senpi ilegal berdasarkan gelar perkara pada 17 April
2023. Dia disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12
Tahun 1951.