Bid TIK Polda Kepri – Kandangan. Kepolisian Resor
(Polres) Hulu Sungai Selatan, melalui Satuan Resnarkoba berhasil mengamankan
pelaku HR (36), warga Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten
Tapin, dalam tindak pidana narkotika jenis sabu yang dibawanya dari Kabupaten
Hulu Sungai Utara.
Pelaku diamankan di Jalan H.M Yusi, Kelurahan Kandangan
Kota, Kecamatan Kandangan, HSS, pada Senin (24/7/23) sekitar pukul 21.30 Wita,
beserta barang bukti yang diakui pelaku sebagai miliknya.
“Dari interogasi petugas terhadap pelaku, asal barang
bukti yang ada padanya berasal dari HR, yang berada di Kabupaten Hulu Sungai
Utara (HSU),” ujar Kasi Humas Polres HSS, Ipda Ardiansyah Machzar seperti
dilansir Antaranews, Rabu (26/7/23).
Ipda Ardiansyah mengatakan penangkapan pelaku dilakukan
anggota Sat Resnarkoba Polres HSS yang di bantu anggota Sat Reskrim Polres HSS,
setelah melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut.
Dari hasil penyelidikan, anggota mendatangi TKP tepatnya di
pinggir jalan, dan melihat seseorang pria mencurigakan di pinggir jalan, maka
langsung dilakukan pengamanan. Kemudian dilakukan pemeriksaan, dan anggota
berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu,
disimpan pelaku ke dalam sela-sela robekan celana yang dikenakannya.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu paket
narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.81 gram, satu buah telepon genggam dan satu buah
kendaraan roda dua yang dikendarai pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub
pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia RI Nomor 35 tahun 2009,
tentang tindak pidana menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan, narkotika jenis sabu.