Polisi Amankan Warga Tangerang Terkait Tanam Ganja dalam Rumah

polisi amankan warga tangerang terkait tanam ganja dalam rumah 58159

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Fotografer paruh waktu
berinisial RA nekat bertani ganja di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten
Tangerang. Sedangkan, bibit tanaman haram tersebut dibelinya dari Thailand yang
diselundupkan melalui Bandara Soekarno Hatta.

Kapolresta Tangerang Kombes. Pol. Sigit Dany Setiyono
mengatakan, saat berkunjung ke Thailand awalnya pelaku membeli delapan bibit
ganja seharga Rp1,5 juta. Bibit ganja ia beli di salah satu toko di negara itu.

“Kemudian, dia kembali membeli lagi sebanyak lima bibit
seharga Rp800 ribu dari toko yang sama. Dibawa pulang melalui Bandara Soekarno
Hatta dengan disembunyikan dalam bungkusan tisu,” ungkapnya Jumat
(12/5/23).

 

Setelah berhasil lolos membawa bibit ganja dari Thailand ke
rumahnya, pelaku kemudian menanamnya ke dalam toples. Ternyata bibit ganja itu
berhasil tumbuh menjadi tunas serta membesar.

“Dalam pengungkapan kasus penanaman ganja tersebut berawal
dari informasi masyarakat. “Pelaku berinisial RA ini ditangkap dengan
barang bukti berupa sembilan pohon ganja hidup yang ditanam dalam pot,”
jelasnya seperti dikutip dari rri.co.id Sabtu (13/5/23).

Menurutnya, motif pelaku dalam menanam ganja tersebut hanya
digunakan untuk kepentingan pribadi. Jadi tidak sampai dilakukan pengedaran
atau dijual secara umum.

Meski demikian Kapolres menyebut pasal yang dilanggar dan
ancaman hukumannya. Yakni Pasal 111 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika
dengan ancaman pidana seumur hidup serta denda Rp10 miliar.