Bid TIK Polda Kepri – Sulawesi Utara. Direktorat
Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi
Tenggara (Sultra) melalui Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penegakan Hukum
(Gakkum) Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) berhasil meringkus seorang wanita
berinisial DA terkait tersangka TPPO.
Kasub Satgas Gakkum TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda Sultra
Kompol Syahrir Hanafi, S.H., M.H., menerangkan bahwa DA berperan sebagai muncikari
dan mencari gadis-gadis untuk dijadikan PSK dan menawarkan korbannya kepada
pria hidung belang di Kota Kendari.
Perwira Menengah itu menyampaikan bahwa DA ditangkap di
salah satu hotel di jalan Abd Hamid Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, kota
Kendari, Sultra.
Ia memberitahukan bahwa penangkapan ini berawal dari
informasi yang disampaikan oleh masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut
biasa digunakan sebagai TPPO. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satgas Gakkum TPPO langsung bergerak
melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga tersangka di TKP dua di
antaranya sebagai korban yakni berinisial MU dan MR, sedangkan DA sebagai muncikari.
“Berdasarkan informasi masyarakat oleh Tim Satgas Gakkum
TPPO Ditreskrimum Polda Sultra menemukan seorang tersangka DA telah melakukan
tindak pidana eksploitasi seks,” ujar Kompol Syahrir pada Selasa (8/8/23).
Dia menjelaskan bahwa modus DA dalam menjalankan aksinya
dengan cara menjanjikan kedua orang korban itu kepada pria hidung belang
menggunakan aplikasi media sosial dengan tarif yang berbeda-beda setiap
orangnya. Di mana korban MU dengan harga Rp400 ribu dan MR Rp500 ribu untuk
sekali kencan.
Kompol Syarir mengungkapkan bahwa dari hasil penjualan
tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp200 ribu dari korban MU,
sementara untuk korban MR tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp150 ribu.
“Barang bukti diamankan uang sebesar Rp900 ribu, seprai
warna cokelat dan dua buah handphone,” jelasnya.