Bid TIK Polda Kepri – Sorong. Kepolisian Resor (Polres)
Sorong, menetapkan BRP (25) menjadi tersangka karena dinyatakan terbukti
membawa ganja seberat 1,2 kilogram dari Jayapura, Papua ke Kota Sorong.
Dalam keterangannya, Kapolresta Sorong, AKBP Yohanes
Agustiandaru, menjelaskan atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 111
ayat 2 tentang UU narkotika dengan ancaman hukuman minimal 12 bulan maksimal
empat tahun penjara dan denda minimal senilai Rp800 juta maksimal Rp8 miliar.
“Jadi kita tidak main-main dengan yang namanya pengedar
narkotika di wilayah hukum Polres Sorong, siapa pun itu kita tangkap dan
proses,” ujar Kapolres, dilansir dari Antaranews, Minggu (17/9/23).
Ia menjelaskan bahwa pelaku kedapatan membawa ganja
menggunakan transportasi laut dari Jayapura dan ditangkap oleh Tim Opsnal dan
KBO Satnarkoba Polres Sorong saat KM Sinabung bersandar di Pelabuhan Sorong.
“Petugas saat menggeledah tersangka di dermaga Pelabuhan Sorong
mendapatkan 21 plastik bening ukuran besar dan 14 plastik bening berukuran
sedang berisikan ganja,” ungkapnya.
Menindak lanjuti kasus tersebut, pihak kepolisian telah
meningkatkan dari proses penyelidikan menjadi penyidikan.
Ia menyebutkan pihaknya masih terus melakukan pendalaman
terhadap kasus ini, karena ada satu tersangka yang telah dinaikkan statusnya
masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Meski tindakan pelaku ini belum
mengarah kepada penjualan barang haram itu, tetapi pasal yang dikenakan adalah
pasal 111 ayat 2,” ujar Kapolres.
Selanjutnya ia menjelaskan bahwa modus operandi setelah tim
melakukan pemeriksaan terhadap pelaku hasilnya adalah pelaku menjalankan
aksinya karena kebutuhan ekonomi semata.
AKBP Yohanes Agustiandaru mengatakan dari pengungkapan kasus
narkotika jenis ganja ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polres Sorong
untuk menindak setiap aktivitas pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten
Sorong. “Ini wujud nyata dari peluncuran kampung antinarkotika dan
berkomitmen untuk mewujudkan Kabupaten Sorong sebagai kabupaten bebas dari
peredaran narkotika,” tutupnya.