Bid TIK Polda Kepri– Tabalong. Satuan Reserse Narkoba
Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan berhasil menangkap seorang
wanita pedagang sayur (44) warga Kecamatan Murung Pudak saat menjual
sabu-sabu.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H.,
mengatakan pelaku diamankan di depan warung sayur miliknya di Pasar Plambon Kelurahan
Pembataan.
“Saat penangkapan pelaku sempat membuang barang bukti
berupa tiga paket berisi sabu,” ujarnya, seperti dilansir Antaranews,
Senin (19/6/23).
Kasatresnarkoba, AKP Fathoni Bahrul Alam, yang memimpin
penangkapan menyita tiga paket sabu dengan berat 0,3 gram yang disimpan pelaku
dalam box sepeda motornya.
Sementara informasi terkait pelaku selain menjadi penjual
sabu warung milik juga jadi lokasi transaksi dan tempat nyabu.
Atas laporan dari masyarakat Satresnarkoba melakukan
penyelidikan dan membuntuti pelaku hingga ke depan warung sayur miliknya. Saat
diberhentikan petugas melihat pelaku berusaha membuang bekas kotak rokok yang
di letakkan di box sebelah kiri motor miliknya.
Disaksikan aparat desa setempat kotak bekas rokok tersebut berisi 3 plastik klip sabu-sabu dan pelaku
mengakui barang tersebut miliknya. “Pengakuan pelaku barang haram tersebut
sudah dipesan pelanggannya dan saat ini dalam pengejaran petugas,”
jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang
RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.