Bid TIK Polda Kepri – Lubuklinggau. Polisi berhasil amankan pria berinisial AR (42), yang tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur berusia 9 tahun, Jumat . Modus yang dilakukan adalah dengan iming-iming memberikan uang Rp50ribu kepada korban. Diketahui, perbuatan asusila tersebut dilakukan di Musala.
“Modusnya iming-iming memberi uang dan mengancam akan dipukuli. Perbuatan itu terjadi di dalam musala,” jelas Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP. Robi Sugara, dilansir dari merdeka.com, Jumat .