Polisi Amankan Pria yang Lakukan Perbuatan Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur di Musala

polisi amankan pria yang lakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur di musala 52298

Bid TIK Polda Kepri Lubuklinggau. Polisi berhasil amankan pria berinisial AR (42), yang tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur berusia 9 tahun, Jumat . Modus yang dilakukan adalah dengan iming-iming memberikan uang Rp50ribu kepada korban. Diketahui, perbuatan asusila tersebut dilakukan di Musala.

“Modusnya iming-iming memberi uang dan mengancam akan dipukuli. Perbuatan itu terjadi di dalam musala,” jelas Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP. Robi Sugara, dilansir dari merdeka.com, Jumat .