seorang pria berinisial VHL alias Igor (38), pelaku perusakan fasilitas dan penganiayaan
petugas keamanan di Klaster Edelweiss Bella Casa Residence, Pancoran Mas, Kota
Depok.
Dilansir dari PMJNews.com, Wakasat Reskrim Polres Metro
Depok, AKP Markus Simare Mare S.H., M.H., menjelaskan peristiwa perusakan dan
penganiayaan terjadi pada Jumat, 23 September 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu tersangka bersama empat rekannya hendak menemui
seseorang di Perumahan Bella Casa Edelweiss
Setibanya di pos satpam, tambah Wakapolres Depok, tali
portal dipegangi korban dan hendak menutupnya. Lantaran kesal, korban turun
dari sepeda motor membawa stik golf dan merusak neonbox.
“Tujuannya untuk berkunjung mencari seseorang. Mau
menyerang orang yang ada di kompleks perumahan tersebut. Ada pemicunya,
sehingga datang ke sana,” ungkap
AKP Markus Simare Mare, Kamis .
“Karena kesal portal mau diturunkan dan satpam belum
memanggilkan orang yang dicari, tersangka lalu turun dari motor bawa stick golf
langsung mengayunkan dari arah atas ke bawah ke bagian akriliknya
(neonbox),” tambahnya.
Tak sampai di situ,
Markus, VHL selanjutnya tersangka menghampiri satpam yang berjaga saat itu dan
memukulnya bagian tubuh sebanyak tiga kali. Sekuriti itu pun menghindar ke
dalam komplek, sementara pelaku kabur melarikan diri.
Korban selanjutnya membuat laporan ke Polres Metro Depok
yang tertuang dalam laporan polisi LP/B/2741/IX/2023/SPKT/ /POLRES METRO
DEPOK/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 September 2023.
Atas perbuatannya, tersangka VHL dikenakan pasal berlapis
tentang perusakan dan penganiayaan, dengan ancaman kurungan di atas lima tahun
penjara. “Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP, ancaman 5 tahun ke
atas,” jelasnya.