Tambora meringkus pemuda terduga pencuri motor kambuhan asal Lampung berinisial
OF (23) asal Lampung di Jakarta.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama S.H., S.I.K.,
menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah mencuri motor di Pasar Pagi Asemka,
Tambora pada Minggu .
“Kaki pelaku OF terpaksa dilumpuhkan polisi lantaran
berupaya melawan saat proses pencarian motor hasil rampasan golongan
mereka,” ungkap Kapolsek Tambora, Selasa .
Lebih lanjut, Kompol Putra menjelaskan, pelaku kerap
bertindak berbareng komplotannya di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Dalam
sehari, mereka dapat mencuri hingga lima unit motor.
“Pelaku sengaja memilih waktu pada hari Minggu. Mereka
mulai mencuri dari awal hari hingga subuh, kemudian lanjut lagi setelah tengah
hari hingga menjelang penduduk melaksanakan salat magrib,” tambahnya.
Diketahui, pelaku OF sudah mulai mencuri motor saat berumur
15 tahun, ditangkap polisi dan mendapat vonis pertama hanya satu bulan 15 lima
belas hari penjara. Keluar penjara OF
mencuri motor lagi dan sukses ditangkap vonis dan divonis satu tahun delapan bulan.
Kini, polisi mengembangkan komplotan pencurian motor
tersebut. Selain OF, terdapat empat pelaku lain yang saat ini masuk dalam
daftar pencarian orang (DPO). Mereka ialah Abu, Hengky, Teddy dan Aing.
Dari penangkapan OF, polisi menyita sejumlah peralatan bukti
berupa empat unit sepeda motor rampasan jenis Honda, satu buah kunci letter T
dan satu buah magnet pembuka tutup kontak.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan
dengan ancaman balasan penjara maksimal lima tahun.