Polisi Amankan Pemuda Yang Hamili Siswi SMA Di Aceh

polisi amankan pemuda yang hamili siswi sma di aceh 62099

Bid TIK Polda Kepri – Suka Makmue. Kepolisian Resor
(Polres) Nagan Raya, Polda Aceh melalui Penyidik Satreskrim menahan seorang
pemuda berinisial SF (22) karena menghamili seorang siswi SMA berusia 16 tahun.

“Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan di Mapolres
Nagan Raya,” ujar Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, seperti
dilansir dari Antaranews, Rabu (9/8/23).

AKP Machfud mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah
korban yang masih berusia di bawah umur tersebut hamil. Kemudian kasus tersebut
dilaporkan ke Mapolres Nagan Raya oleh pihak keluarga korban untuk menuntut
perbuatan yang diduga telah dilakukan oleh tersangka SF.

 

Ia mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan yang
dilakukan polisi, tersangka SF diduga telah menyetubuhi korban sebanyak lima
kali. Tersangka dan korban perempuan yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA di
Kabupaten Nagan Raya tersebut, setelah keduanya berkenalan di telepon pada
April 2023 lalu.

Kemudian pelaku mengajak korban untuk bertemu di Alun-Alun
Suka Makmue, dan mengajak korban berjalan-jalan dengan sepeda motor. Pelaku
kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban di sebuah kebun kelapa sawit di
wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Lebih lanjut, AKP Machfud mengatakan tersangka SF mengaku
telah lima kali melakukan perbuatannya terhadap korban di lokasi yang sama.
“Perbuatan itu dilakukan tersangka SF sejak bulan April hingga Mei 2023,”
jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 49 Juncto
pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.