Bid TIK Polda Kepri – Rantau. Kepolisian Resor (Polres)
Tapin berhasil menangkap pelaku seorang pria yang merupakan lulusan SMA asal
Kabupaten Barito Kuala, Jumadi karena membuka jasa suntik silikon ilegal di
Kalimantan Selatan.
Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyono mengatakan praktik
ilegal tersebut terkuak menyusul laporan seorang perempuan yang merupakan
korban asal Kecamatan Candi Laras Utara, Tapin.
“Setelah disuntik oleh Madi (tersangka) yang terjadi
adalah hidung dan dagu korban bernanah serta badan sakit, kepala pusing dan
penglihatan kabur sampai dengan sekarang,” ujar Kapolres Tapin, seperti
yang dilansir Antaranews, Rabu .
AKBP Sugeng Priyono mengatakan bahwa saat ini, korban sudah
berada di RSUD Datu Sanggul Rantau untuk menjalani perawatan akibat praktik
ilegal tersebut.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono, menerangkan tersangka Jumadi membuka jasa
suntik silikon untuk kecantikan wanita dan pembesar alat kelamin pria itu sudah
berjalan sekitar dua tahun.
“Hasil identifikasi kami, di Tapin baru satu orang yang
menjadi korban,” ujar Kasatreskrim.
Selanjutnya AKP Haris Wicaksono mengungkapkan pihaknya sudah
melakukan pengembangan dan sekarang sudah mengantongi nama orang yang
memberikan sarana dan fasilitas kepada tersangka.
“Hasil interogasi kami sementara tersangka belajar dari
seseorang inisial H di Banjarmasin, infonya sudah lama melakukan praktik
juga,” ujarnya.
Atas perbuatan yang dilakukannya pelaku terancam hukuman
lima tahun kurungan penjara. Polisi menjerat dia dengan pasal 78 Jo pasal 73
Ayat ( 2 ) UU Nomor 29 tahun 2004
tentang praktek kedokteran dan pasal 83 Jo pasal 64 UU Nomor 36 tahun 2014
tentang tenaga kesehatan.