Polisi Amankan Pelaku Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia di Karawang

polisi amankan pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di karawang 62641

Bid TIK Polda Kepri – Karawang. Kepolisian Resor
(Polres) Karawang, menggelar press
Release kasus tawuran
antar pelajar yang terjadi di jalan raya Kutagandok Dusun Krajan, Desa
Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya.

Dalam kasus tersebut, pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan
korban meninggal dunia beberapa waktu lalu yang terjadi di jalan raya
Kutagandok Dusun Krajan, Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, berhasil
ditangkap jajaran Satreskrim Polres Karawang.

Para pelaku yakni M (17) dan inisial D yang masuk dalam
daftar pencarian orang (DPO) berstatus pelajar warga Dusun Sukajaya, Desa
Kemiri, Kecamatan Jayakerta.

Sedangkan korban berinisial KS (17) seorang pelajar
merupakan warga Dusun Jati Udik, Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang
Barat.

 

Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomi, mengungkapkan awal mula
kejadian, korban dan pelaku terlibat tawuran, masing-masing pelaku dan korban
diketahui sebagai pelajar SMP.

“Pada saat terjadinya tawuran tersebut kubu pihak lawan
kalah dalam aksi tawuran tersebut dan pada saat korban akan berusaha kabur akan
tetapi korban terjatuh dan pada saat terjatuh dua pelaku melakukan pembacokan
masing-masing 1 kali kebagian kepala belakang korban kedua pelaku
tersebut” ujarnya, Selasa (22/8/23).

Kemudian korban dibawa ke RSUD Karawang. Setelah mendapat
penanganan oleh pihak rumah sakit, dokter menyatakan korban meninggal dunia
pada pukul 22.45 WIB.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No
35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor dengan ancaman maksimal
15 tahun penjara.