Bid TIK Polda Kepri – Manokwari. Kepolisian Resor Kota
(Polresta) Manokwari, Polda Papua Barat berhasil menangkap AW (20) pelaku
pembunuhan terhadap seorang pedagang helm di wilayah tersebut pada Senin (4/9)
sekitar pukul 09.30 WIT.
Kapolresta Manokwari, Kombes. Pol. Rivadin Benny
Simangunsong, S.I.K., M.Si., mengatakan pelaku ditangkap setelah Tim
Operasional Satuan Reskrim melakukan pencarian selama dua hari pasca pembunuhan
pedagang berinisial AM (30).
“Setiap kasus yang menghilangkan nyawa orang lain
adalah kasus atensi. Pelaku sudah ditangkap tadi pagi pukul 04.30 WIT,”
jelasnya dilansir dari Antaranews, Rabu (6/9/23).
Ia menjelaskan bahwa pelaku bersama rekannya terlebih dahulu
mengonsumsi minuman beralkohol kemudian menghampiri korban yang sementara
berjualan di Pasar Borobudur Manokwari. Lalu pelaku kemudian meminta uang
kepada korban dan sempat terjadi adu mulut yang berujung pada tindakan
pembacokan terhadap korban sebanyak dua kali hingga mengakibatkan korban
meninggal dunia. “Pelaku membacok pelipis korban dan menusuk leher korban,
sehingga korban kehilangan nyawanya,” ujarnya.
Barang bukti berupa satu senjata tajam yang sempat dibuang
oleh pelaku telah diamankan, dan kepolisian akan melakukan pengembangan guna
mengungkap keterlibatan pelaku lainnya. “Pelaku baru kami tangkap dan akan
diperiksa. Apabila ada keterangan baru yang mengarah ke pelaku lainnya, kami
akan kejar,” jelasnya.
Kombes. Pol. Rivadin Benny Simangunsong, menegaskan bahwa
tindakan kriminal yang menghilangkan nyawa orang lain tidak diberikan
dispensasi berupa penyelesaian adat, sebab dapat menimbulkan kontraproduktif
terhadap upaya penegakan hukum.
Pihak kepolisian menyarankan kepada pihak keluarga korban
segera memberikan informasi jika memperoleh intimidasi dari keluarga atau
kerabat dari pelaku. “Tidak ada kata damai, jangan buat yurisprudensi yang
salah. Hukum normatif harus diterapkan supaya pelaku kapok,” ujarnya.
Kombes. Pol. Rivadin mengatakan, pelaku dijerat dengan tiga
pasal yaitu Pasal 338, Pasal 368 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.