Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap pelaku
pembunuhan terhadap korban Sugiyanti (23) di ladang ubi kayu di Desa Kuta Baru,
Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Diketahui, pelaku adalah MRP (19) warga Kelurahan Tanjung
Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
“Pelaku diringkus Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi,
Selasa (6/6) di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang
Kapai, Kota Dumai Provinsi Riau tepatnya di Simpang KID (Kawasan Industri
Dumai),” ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Jumat
.
AKP Agus Arianto, menyebutkan pada hari Selasa, 6 Juni 2023
sekitar pukul 16.30 WIB, pelapor Dicky Suhendra tiba di lokasi TKP Dusun I, Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing
Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di ladang ubi kayu.
Dari Informasi yang didapat, oleh pelapor melalui media
sosial bahwa ada penemuan mayat kemudian pelapor melihat ada beberapa barang
yang mirip dengan milik korban Sugiyanti yang telah hilang meninggalkan rumah
selama 16 hari.
“Setelah di TKP pelapor melihat seluruh barang yang ada
semuanya sama dengan barang milik istrinya sehingga pelapor meyakini bahwa
mayat yang telah ditemukan dalam keadaan membusuk adalah Sugiyanti,”
ujarnya, seperti dilansir Antaranews, Jumat .
Ia mengatakan selanjutnya Dicky membuat laporan ke Polres
Tebing Tinggi guna proses sidik lebih lanjut. Barang bukti yang ditemukan di
lokasi kejadian satu buah celana lejing warna hitam (yang dikenakan korban),
satu buah sweater rajut warna coklat, satu buah kaos, dan satu celana dalam,
serta sepasang sendal merk swallow.
AKP Agus Arianto, menambahkan personel melakukan penyelidikan,
pelaku berada di Kota Dumai, Provinsi Riau. Pelaku tersebut berhasil diamankan
Polres Dumai dan kemudian di bawa ke Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan
pengembangan pada saat mencari barang bukti.
Saat diamankan, pelaku mencoba melakukan perlawanan dan
melarikan diri kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur selanjutnya
membawa pelaku ke RS Bhayangkara untuk dilakukan perawatan.
Akibat perbuatan pelaku dijerat Pasal 338 Subs 365 ayat 3
KUH Pidana.