Bid TIK Polda Kepri – Banyumas. Seorang pria berinisial A (24) warga Desa Rancamaya Kecamatan Cilongok terpaksa diamankan jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas. Karena diduga melakukan tindakan penganiayaan hingga percobaan pemerkosaan seorang anak berusia 16 tahun.