Bid TIK Polda Kepri– Bengkalis. Kepolisian Resor
(Polres) Bengkalis melalui Satuan Reserse Narkoba mengamankan Mesri (37) kurir
narkoba asal Desa Jangkang Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Riau dengan
barang bukti 406,69 gram sabu-sabu, 10 butir pil ekstasi dan satu pucuk senjata
api ilegal beserta peluru kaliber 9 mm.
“Selain narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, kita juga
berhasil menyita satu pucuk senjata api jenis Glock 19 beserta 29 amunisi
kaliber 9 mm dari tersangka Mesri di Desa Jangkang Bengkalis,” ujar
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., dilansir dari
Antaranews, Selasa (26/9/23).
Ia mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal Tim Opsnal
Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang di Desa
Jangkang yang menguasai sejumlah narkotika jenis sabu dan senjata api yang diduga
berasal dari Malaysia masuk melalui pantai Panampar Desa jangkang.
“Atas informasi tersebut tim sus Narkotika dan Bea
cukai Bengkalis melakukan penyelidikan dan menghimpun informasi.,”
ujarnya.
AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, berdasarkan informasi
tersebut, Minggu(24/9), sekira pukul 05.00 WIB tim gabungan via laut melakukan
penggerebekan pada sebuah rumah di Jalan Desa Jangkang, dari rumah tersebut
diamankan tersangka dengan ditemukan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti tersebut, 17 bungkus plastik berisikan
diduga narkotika jenis Sabu, 10 butir pil ekstasi merek Diamond, sejumlah
handphone, uang sebanyak Rp7.200.000, satu sepeda motor merek Honda Scopy tanpa
pelat warna hitam, satu pucuk senjata api beserta amunisi,” jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, kepemilikan narkotika jenis sabu,
ekstasi dan senpi didapatkan dari
RP alias B, sedangkan pistol didapatkan dari N alias Iwan warga Sumatera Utara.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan dua pasal
yakni, pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
narkotika.
“Pasal 114 ayat (2) diancam dengan pidana mati, pidana
penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling
lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditambah sepertiga, Pasal 112 ayat (2) diancam dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan
pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah
sepertiga,” tutupnya.