Polisi Amankan Karyawan Swasta Gunakan Narkotika di HSS

polisi amankan karyawan swasta gunakan narkotika di hss 60723

Bid TIK Polda Kepri – Kandangan. Polisi melalui Satuan
Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) menciduk pelaku MI (28), warga
Kecamatan Telaga Langsat, HSS karena kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis
sabu.

“Pelaku ini keseharian diketahui berprofesi sebagai
karyawan swasta, kita telah amankan dalam tindak pidana narkotika jenis
sabu,” ujar Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu, diwakilkan Kasi Humas
Polres HSS Ipda Ardiansyah Machzar, seperti yang dilansir Antaranews, Sabtu
(8/7/23).

Ia mengatakan pelaku MI diamankan petugas Kamis (6/7),
sekitar pukul 22.00 Wita, di rumah kediaman pelaku di Desa Pakuan Timur, Telaga
Langsat oleh petugas dari Sat Resnarkoba Polres HSS.

Adapun kronologis pengungkapan kasus ini, berawal dari
penyelidikan Sat Resnarkoba Polres HSS melakukan penyelidikan tindak pidana
menyimpan, memiliki, menguasai dan menyalahgunakan narkotika jenis Sabu-sabu.

 

Petugas menindak lanjuti hasil penyelidikan tersebut,
anggota mendatangi TKP tepatnya di rumah tempat tinggal pelaku, dan anggota
langsung berhasil mengamankan pelaku.

“Anggota kita kemudian melakukan pemeriksaan di rumah
tempat tinggal pelaku, serta mengamankan barang bukti berupa satu paket
narkotika jenis sabu dengan berat berat kotor 0.2 gram,” jelasnya.

Narkotika tersebut dimasukkan pelaku ke dalam kotak rokok,
di letakkan ke atas lemari yang ada di rumah tempat tinggal pelaku, dan diakui
pelaku sebagai barang miliknya, serta digunakan untuk dirinya sendiri.

Saat ini, baik tersangka maupun barang bukti telah diamankan
ke Mapolres HSS, untuk pemeriksaan lebih lanjut.