Polisi Amankan Kakek 63 Tahun di Lombok Bawa 1.000 Detonator

polisi amankan kakek 63 tahun di lombok bawa 1 000 detonator 60591

Tribratanaews.polri.go.id – Lombok. Polisi menangkap seorang
lansia berinisial A karena membawa 1.000 bahan peledak, detonator. Pria asal
Desa Labuhan Alas, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, NTB, tersebut ditangkap
pada Sabtu (24/6/23) di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur. Kabidhumas Polda NTB,
Arman Asmara Syarifuddin, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa A ditangkap
petugas yang tengah patroli untuk menjaga keamanan acara MXGP Samota. Pria
berusia 63 tahun itu ditangkap pada pukul 09.00 Wita saat berada di kapal motor
penumpang (KMP) Wicitra Dharma.

“Pelaku diamankan ketika akan menyeberang,” jelas
Kabid Humas Polda NTB, Rabu (5/7/23).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan satu ransel hitam
berisi 10 kotak krem. Setiap kotak berisi 100 batang detonator.

 

“Jadi pelaku (A) ini sudah terima pesanan, pengakuannya
akan bertransaksi di Pelabuhan Poto Tano atau di Pelabuhan Kayangan, Lombok
Timur,” jelasnya lebih lanjut.

Dirpolairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga
mengatakan A masih menyimpan 840 detonator di rumahnya, di Desa Labuhan Alas,
Sumbawa. Bahan peledak itu disimpan di kamar anak dari pelaku tersebut.

“Ditaruh di atas lemari dan ditutup dengan menggunakan
karpet merah,” jelasnya.

“Kami kembangkan asal barang (detonator), yang jelas
barang ini dari luar NTB,” tutupnya.