Polisi Amankan Dua Pemuda dan Satu Unit Dump Truk Angkut Kayu Ilegal di Aceh

polisi amankan dua pemuda dan satu unit dump truk angkut kayu ilegal di aceh 62300

Bid TIK Polda Kepri– Banda Aceh. Ditreskrimsus Polda
Aceh menangkap dua orang pemuda karena mengangkut kayu secara ilegal di Desa
Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Minggu, (13/8/23).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes. Pol. Winardy, S.H., S.I.K.,
M.Si., melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi, S.H., menjelaskan, penangkapan
itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang kerap melihat
aktivitas pengangkutan kayu hasil hutan yang diduga ilegal.

Dari informasi tersebut, tim yang dipimpin AKP Miftahuda
Dizha Fezuono melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit dump truck
pengangkut kayu melintas, sehingga diberhentikan dan diperiksa.

Setelah diperiksa, diketahui bahwa dump truck yang disopiri
EG (26) mengangkut sepuluh log kayu tanpa memiliki dokumen yang sah atau
ilegal.

“Kayu yang diangkut EG beserta kernetnya FD (19) diketahui
tidak memiliki izin, sehingga diamankan,” jelas Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi,
S.H., dalam keterangannya di Polda Aceh, Senin, (14/8/23).

Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi, S.H., menjelaskan bahwa Saat
ini kedua terduga pelaku dan satu unit dump truck beserta sepuluh log kayu
dibawa ke Polda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Lebih lanjut Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi, S.H., mengimbau
agar masyarakat menghentikan segala bentuk kegiatan illegal logging karena
melanggar hukum.

“Hentikan segala bentuk illegal logging dan mari kita jaga
hutan secara bersama-sama demi kelestarian hutan serta lingkungan,” ujarnya.