Bid TIK Polda Kepri – Medan. Anggota personel Reskrim
berhasil menangkap sembilan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, saat
melakukan perjalanan pulang ke tanah air dari Malaysia.
Diketahui, Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tersebut
diamankan saat berada di dalam rumah milik seorang warga masyarakat yakni
Saputra oleh Unit Reskrim Polsek Air Joman, Polres Asahan, tepatnya di Desa
Silau Baru, Kecamatan Silaut Laut, Kabupaten Asahan, Sabtu (24/6) malam.
“Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Air Joman Polres
Asahan menerima informasi yang menyebutkan bahwa di rumah milik Saputra
menyimpan sembilan PMI ilegal yang akan dipulangkan ke kampung
halamannya,” ujar Kapolsek Air Joman AKP T Lawolo, seperti dilansir
Antaranews, Selasa (27/6/23).
AKP T Lawolo menyebutkan setelah dilakukan pendataan dan
pemeriksaan, sembilan PMI ilegal ini ternyata berasal dari berbagai daerah.
“PMI ilegal beserta pemilik rumah langsung diboyong ke
Polsek Air Joman, Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
dengan berkoordinasi dengan Unit
Tipidter Polres Asahan,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Labuhanbatu mengamankan sebanyak 46 orang
Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang kembali pulang setelah bekerja di
Malaysia, menggunakan kapal kayu.
Ke 46 PMI ilegal yang diamankan itu terdiri dari 27 orang
laki-laki dewasa, 13 wanita dewasa dan enam orang anak-anak. Mereka berasal
dari berbagai daerah diantaranya Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan
Jawa Timur.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes.
Pol. Hadi Waudi, S.I.K., S.H., Selasa (20/6) membenarkan puluhan PMI ilegal
diamankan Polres Labuhanbatu.
Ia menyebutkan ke 46 WNI itu diamankan melalui jalur ilegal
di perairan Indonesia tepatnya di Pantai Saudara, Desa Simandulang, Kecamatan
Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
“Puluhan PMI ilegal itu diduga korban tindak pidana
perdagangan orang (TPPO) yang bekerja di Malaysia tanpa izin resmi,”
ujarnya.