Polisi Amankan 8 Tersangka dan Barang Bukti 5.509 Obat Terlarang di Tangerang

polisi amankan 8 tersangka dan barang bukti 5 509 obat terlarang di tangerang 62133

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Kepolisian Resor
Tangerang Kota menciduk 8 pelaku yang diduga menjual obat-obatan serta
mengamankan 5.509 butir obat terlarang daftar G dari beberapa toko obat dan
kosmetik.

Ribuan obat daftar G itu diamankan dari 8 orang pelaku
berinisial FR (24), IR (26), SY (28), IM (32), MR (33), SR (21), S (21) dan
F(37). Kita amankan diduga pemilik dan penjual obat berbahaya tersebut,”
ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Farlin Lumban Toruan,
S.T., M.M., M.H.,  dalam keterangannya,
Rabu (9/8/23).

Obat terlarang tersebut diamankan dari toko obat dan
kosmetik yang melakukan penjualan tanpa surat izin edar, obat berbahaya itu di
temukan di 7 lokasi baik di wilayah Kota Tangerang maupun Kabupaten Tangerang,
baik di Kosambi, Teluknaga, Pinang, Karawaci, Cikokol, Sepatan, maupun Cipondoh
dilakukan dalam seminggu terakhir.

 

“Berdasarkan atensi dan perintah Kapolres Metro
Tangerang Kota, Kombes. Pol Zain Dwi Nugroho, kami terus mengungkap dan
menangkap pelaku kasus tindak pidana obat-obatan berbahaya di wilayah,”
ungkap AKBP Farlin.

“Informasi sekecil apa pun dari masyarakat akan kami
tindak lanjuti, tentunya dengan melakukan penyidikan dan penyelidikan,”
jelasnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari
masyarakat. Dan untuk pelaku dikenai ancaman hukuman penjara paling lama 15
tahun dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal
106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.